KPK Minta Direktur Osma Grup Serahkan Diri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur PT Osma Grup, Hartoyo secepatnya menyerahkan diri kepada KPK atau kepolisian.
Penyerahan diri tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Osma Grup dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK senilai Rp 4,8 miliar.
"Kepada Saudara Hartoyo, lebih baik secepatnya menyerahkan diri kepada KPK atau ke kantor polisi terdekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, hari Minggu (16/10).
Saat ini, menurut dia, tim KPK bekerja sama dengan Polri masih terus mencari Hartoyo, sekaligus meneliti PT Osma Grup. Perusahaan swasta tersebut diketahui beralamat di Jakarta, bukan di Kebumen.
"Beliau (Hartoyo) belum dapat dijadikan sebagai tersangka, masih saksi. Kami masih terus melakukan pencarian. Kami juga masih mencari tahu mengenai Osma Grup. Substansi kasus ini masih kami dalami," ujar Laode.
Lebih lanjut, dia pun meminta kepada seluruh pengusaha atau pihak swasta agar tidak lagi memberikan janji-janji atau mengiming-imingi para pejabat publik.
"Kami mohon pihak swasta agar jangan lagi iming-imingi para pejabat publik. Stop kasih janji-janji kepada pejabat publik, khususnya yang berhubungan dengan proyek pemerintah," tutur Laode.
Di sisi lain, dia juga meminta agar setiap kepala daerah di Indonesia mengawasi dengan teliti apa saja yang dilakukan oleh para pejabatnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
"Secara kewenangan, kepala daerah seharusnya tahu apa saja yang dilakukan oleh anak buahnya, pejabatnya. Kepala daerah jangan bersikap tidak peduli sama anak buahnya," ungkap Laode.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10) kemarin terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen tersebut, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.
Dua orang tersangka itu, yakni berinisial YTH atau Yudhi Tri H yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan SGW atau Sigit Widodo yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.
Sedangkan empat orang saksi yang juga telah diamankan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 77 juta, buku tabungan serta bumti elektronik.
"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD 2016 yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Minggu.(Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...