KPK Panggil Petinggi Lippo Group James Riady
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil petinggi Lippo Group James Tjahaja Riady sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Kamis (12/12).
James diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
"Besok, KPK kembali berencana memeriksa tersangka BTO dalam kasus suap terkait dengan perizinan Meikarta dan juga mengagendakan pemeriksaan James Tjahaja Riady sebagai saksi untuk BTO," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).
KPK pun mengharapkan James dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," kata Febri.
Diketahui, James juga pernah diperiksa KPK pada tanggal 30 Oktober 2018 sebagai saksi untuk sembilan tersangka yang telah diproses KPK sebelumnya dalam kasus Meikarta.
Usai diperiksa, James mengaku dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Mencakup segala hal dan saya memberikan semua itu dengan penuh kooperatif dan mendukung KPK dengan prosesnya. Saya sungguh apresiasi sikap KPK itu yang begitu profesional dan ramah itu, saya sangat apresiasi," kata James saat itu.
Ia juga mengaku pernah bertemu sebanyak satu kali dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang juga telah diproses terkait dengan kasus Meikarta. Namun, kata dia, pertemuannya dengan Neneng tidak membahas masalah Meikarta.
Sebelumnya, KPK pada hari Senin (29/7) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.
Tersangka Iwa diketahui meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian rencana detail tata ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi. Pada bulan Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi, dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya, (5) bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) bekas Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P. Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...