KPK Panggil Ulang Saksi Kasus Budi Gunawan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ulang sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Ada tiga orang saksi yang dipanggil yaitu Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Komisaris Besar Ibnu Isticha, Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji dan Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo.
"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (26/1).
Ketiga saksi itu sebelumnya pernah dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hari ini (Senin 26/1) hingga pukul 12:00 WIB, ketiga saksi itu juga belum terlihat hadir di KPK.
Ibnu Isticha dan Herry Prastowo pertama kali dipanggil pada 19 Januari, sedangkan Sumardji dipanggil pada 20 Januari. Herry Prastowo tidak datang karena beralasan sedang bertugas ke luar negeri saat pemanggilan pertama.
Namun, belum diketahui apakah ketiganya memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anaknya, Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.
Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp 1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 juta dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp 57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp 32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...