Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 22:23 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

KPK: Pemberian ke Hakim PTUN Medan Bukan Pertama

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. (Foto:Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bukanlah yang pertama kali.

"Ada perkara yang kemudian digugat di PTUN. Pengacara ini yang menggugat PTUN, putusannya sudah beberapa waktu lalu dan kita duga ini bukan pemberian pertama," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, hari Kamis (9/7).

KPK pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB menangkap lima orang yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis di PTUN Medan.

"Seperti yang saya sampaikan dari sumber tepercaya, pemberian sudah beberapa kali, ini kedua atau ketiga," kata dia.

Namun ia belum tahu nilai komitmen suap.

"Belum tahu (nilai komitmennya), totalnya belum diketahui. Uang yang ditemukan dalam bentuk dolar AS pecahannya 100," kata dia.

Menurut informasi yang dihimpun, ketiga hakim menangani gugatan Tata Usaha Negara yang dimohon bekas Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

KPK Bawa Tiga Hakim PTUN Medan ke Jakarta

KPK membawa tiga oknum hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang tertangkap tangan, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu tiba di Bandara Kualanamu pada Kamis malam menjelang pukul 20.00 WIB.

Hakim yang ditangkap KPK tersebut tiba dengan tiga mobil yang dikawal personel Satuan Lalu Lintas Polresta Medan.

Ketika tiba di Bandara Kualanamu, terlihat petugas KPK membawa satu buah kotak besar yang dikawal ketat menuju bagian keberangkatan,

Setelah itu, kota tersebut dibungkus dengan perekat sebelum dibawa masuk ke dalam pesawat.

Usai pembungkusan kotak, hakim yang tertangkap tangan tersebut dibawa ke ruangan airport security dengan pengawalan petugas security Bandara Kualanamu.

Salah seorang petugas KPK menyebutkan oknum hakim PTUN Medan tersebut akan diberangkatkan naik pesawat Garuda Indonesia.

"Ini mau berangkat, naik Garuda," katanya pada pukul 20.03 WIB.

Namun petugas KPK tersebut hanya tersenyum ketika ditanyakan namanya.

Dari jadwal yang ditampilkan di bagian informasi Bandara Kualanamu, tercatat pesawat Garuda Indonesia yang ke Jakarta memiliki nomor penerbangan GA 0195 pukul 20.35 WIB.

Usai pemeriksaan di airport security, oknum hakim PTUN Medan tersebut dibawa memasuki pesawat melalui Gate 12 pada pukul 20.20 WIB.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum hakim PTUN Medan di kantor pengadilan itu pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan seorang panitera dan seorang pengacara yang diduga dari kantor OC Kaligis. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home