KPK: Penahanan Anas Urbaningrum 50 Persen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan pemberkasan kasus Anas, tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang sudah mencapai 50 persen.
"Ya kira-kira mendekati 50 persen, Insya Allah sebentar lagi," kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11) malam.
Samad mengatakan terkait penahanan hanya soal masalah teknis ketika pemberkasan perkara sudah 60 persen maka akan segera dilakukan penahanan.
"Tim penyidik masih lakukan perhitungan persentase pemberkasan kasus ini. Tapi yang bisa saya pastikan bahwa dalam SOP KPK tidak ada satupun orang yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan. Dalam SOP KPK setiap orang ditetapkan tersangka akan dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus hambalang, Abraham menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan Mahfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Citralaras.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
KPK baru menahan Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mukhamad Noor sedangkan untuk Deddy Kusdinar sudah masuk dalam sidang dakwaan.
Dalam pernyataan pengacara Teuku Bagus, Haryo Budi Wibowo, membenarkan dakwaan terhadap Deddy Kusdinar yang diantaranya ada aliran dana ke beberapa anggota DPR dan pihak lain.
Haryo juga mengatakan seharusnya ada tersangka lain yang lebih kuat dari PT Adhi Karya, yakni dari Deputi Kementerian BUMN.
"Seperti tadi saya katakan kasus Hambalang belum berhenti, masih kita kembangkan. Mohon sabar menunggu episode berikutnya. Orang menyebutkan nama kita nggak terikat orang itu harus jadi tersangka, tetapi bukti-bukti," ungkap Abraham.
Masih terkait Anas, Samad juga mengatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebut dalam dakwaan Deddy Kusdinar bahwa Anas menerima uang senilai Rp2,21 miliar.
"Kalau dua alat bukti ditemukan, tim penyidik tidak ragu dalam menetapkan yang bersangkutan dengan TPPU," ujar Samad. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...