KPK: Penyidik Tidak akan Konfrontir Aguan dan Sunny
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Kami tidak akan mengkonfrontir keterangan dari Sugianto Kusuma (Aguan) dan Sunny Tanuwidjaja,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, melalui pesan singkat, hari Rabu (13/4), di Jakarta.
Aguan merupakan pemilik PT Agung Sedayu Group (PT ASG), dan Sunny merupakan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Keduanya telah dicekal KPK berpergian ke luar negeri dan hari Rabu (13/4) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi.
Dikatakan pula oleh Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, bahwa KPK tidak mengkonfrontir, tetapi hanya mengkonfirmasi keterangan saksi.
"Untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi-informasi terkait pembahasan Raperda. Hal ini karena dibutuhkan penyidik," ujar Yuyuk.
Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sanusi, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Group (PT APL), dan Trinanda Prihantoro, Karyawan PT APL, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.
Editor : Bayu Probo
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...