KPK Periksa 3 Saksi untuk Nazaruddin Terkait Pembelian Saham PT Garuda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (21/9) ini menjadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin, terkait dugaan kasus penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek oleh PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, mengatakan ketiga saksi tersebut adalah Direktur PT Panorama Tour, Alvin Linardi, Duke Rahmat dan Kuldip selaku pihak swasta.
"Ya, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, di Jakarta, hari Senin (21/9).
Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan karena diduga ketiganya mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Kalau dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tentunya diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata dia.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet, rekanan Permai Group milik Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Perincian saham itu terdiri atas Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Editor : Sotyati
Peretas Korut Curi Kripto Senilai 58 Miliar Won
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Korea Selatan mengkonfirmasi bahwa peretas Korea Utara (Korut) berada di ba...