Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:47 WIB | Senin, 27 April 2015

KPK Periksa 5 Saksi Swasta untuk Tersangka SDA

Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali (SDA) . (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/4) ini menjadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadarma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan lima saksi untuk tersangka SDA dari pihak swasta yang terdiri atas Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Saefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, dan Farkhan Rizaludin Masroh.

"Kelima saksi swasta tersebut akan diperiksa untuk tersangka SDA," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin ini.

Menurut Priharsa, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan SDA.

Sementara itu Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz terlihat menyambangi Gedung KPK, untuk menjenguk SDA yang sedang ditahan KPK.

"Mau jenguk SDA," kata Djan Faridz sembari meninggalkan Gedung KPK, Senin.

Djan Faridz tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa pengawalan ketat. Seusai melapor ke lobi KPK, ia langsung meninggalkan gedung lembaga antikorupsi, menuju Rutan Guntur.

"Saya datang sendirian saja," kata Djan Faridz, yang mengenakan batik cokelat.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus tersebut pada 22 Mei 2014. Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp 1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 10 April 2015, SDA resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, mantan Ketua Umum PPP itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home