KPK Periksa Ajudan Ratu Atut dan Pejabat Provinsi Banten
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ajudan Gubernur Banten, Nur Aisah Kinanti dan Ajudan Wakil Bupati Lebak, Deni Saputra dijadwalkan dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa terkait dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi para wartawan, pada Rabu (6/11) di Jakarta.
Diduga, Aisah diperiksa karena mengetahui pertemuan antara Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana, dan Akil Mochtar di Singapura. Aisah sendiri sudah hadir di kantor KPK sejak pukul 10.45 WIB. Selain kedua ajudan itu, KPK memanggil anggota DPRD Provinsi Banten, Kasmin bin Saelan yang telah dicegah bepergian keluar negeri, pascapenangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Menurut agenda, penyidik KPK memanggil juga Asisten Daerah III Provinsi Banten, Zainal Mutaqin dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK itu.
Tekait kasus yang sama, KPK memeriksa tersangka Akil Mochtar dan meminta keterangan tiga pegawai dari PT. Samodra Kencana Kartika, yakni: Mattya Hayati, Esther W, Tri Udi Wijayanto, serta Eko Saputra dari swasta. ”Mereka juga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara Pilkadadi MK,” kata Priharsa menambahkan.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...