KPK Periksa Anggota DPR Jazuli Juwaini Sebagai Saksi SDA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (4/5) memeriksa anggota DPR RI Periode 2009-2014 Jazuli Juwaini sebagai saksi untuk Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
"Ya, Jazuli Juwaini diperiksa sebagai saksi untuk tersangkan Suryadharma Ali (SDA)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Sementara itu,Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) ini memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.50 WIB.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Jazuli singkat sambil memasuki gedung KPK.
Sebelumnya KPK saat ini tengah melalukan penyelidikan soal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. KPK mengaku tengah mendalami laporan kejanggalan pengelolaan dana penyelenggaraan haji dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK menelusuri kejanggalan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2004-2012 itu, dengan mengakses laporan yang telah diterima dari PPATK.
Dari hasil audit, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar. Jumlah transaksi itu tidak diketahui dengan jelas penggunaannya untuk apa. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Bahkan pada pelaksanaan haji 2013 lalu, KPK mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji.
Editor : Bayu Probo
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...