KPK Periksa Anggota Polsek Menteng Terkait Adriansah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan anggota Polsek Menteng Brigadir Agung Krisdiyanto sebagai saksi kasus dugaan suap PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang menjerat Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan bahwa Brigadir Agung diketahui ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 april lalu. Dia ditangkap di Swiss-Bel Hotel di Sanur, Bali, saat sedang menyerahkan sejumlah uang kepada Adriansyah dan dia akan diminta keterangan dalam kasus tersebut.
âª"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Direktur PT MMS Andrew Hidayat) dan Adriansyah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
âªAgung diduga berperan sebagai kurir atau perantara uang dalam kasus dugaan suap ini. Namun usai digiring ke Gedung KPK dan diperiksa intensif selama 1x24 jam, Anggota Polri itu dibebaskan.
âªKPK beralasan, penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Agung dalam kasus ini.
"Dilepas itu bukan berarti tidak akan diperiksa lagi. Nanti akan diperiksa," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP beberapa waktu silam.
âªDalam kasus ini, lembaga antikorupsi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota DPR sekaligus mantan Bupati Tanah laut Adriansyah dan Direktur PT MMS Andrew Hidayat.
âªSaat menangkap keduanya, KPK mengamankan sejumlah uang. Duit tersebut terdiri dari pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.
âªAndrew memberi suap lantaran PT MMS juga punya usaha lain terkait tambang. Perusahaan ini juga merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan PT Indonesia Cemerlang yang mendapat izin usaha dari Adriansyah saat menjadi Bupati Tanah Laut pada 2009.
âªSebagai subkontraktor, PT MMS berkepentingan melanjutkan usaha tambang batu bara. Namun, izin mereka hampir habis sehingga Andrew diduga mengeluarkan suap untuk mendapat izin tambahan.
âªKPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...