KPK Periksa Deputi Kemenpora Junusul Hairy
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan hari ini Jumat (13/2) Penyidik KPK memeriksa Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga Kemenpora Junusul Hairy sebagai Saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah (RA)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Rizal Abdullah adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 dan juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 11 September 2014.
KPK menyangkakan Rizal Abdullah berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp 25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut. Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp 400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp 50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...