KPK Periksa Dirut PT Borisdo Jaya Sebagai Saksi Nazaruddin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (9/2) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin yang merupakan tersangka kasus wisma atlet Sumsel dan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan Saksi Nazaruddin yang akan diperiksa KPK hari ini Borisdo Irwan Simanjuntak selaku Dirut PT Borisdo Jaya.
“Yah yang bersangkutan dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai saksi MNZ, tersangka kasus TPPU,” kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan (9/2).
âªSebelumnya Deputi Pencegahan KPK mengatakan atas penetapan tersangka MNZ ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Wisma Atlet, dengan Nazaruddin menjadi terdakwa. Pemilik Permai Grup itu diduga membeli saham di PT Garuda menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek Wisma Atlet.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikkan ke proses penyidikan, pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Securitas. Penggunaan dananya terkait dengan kasus suap Sesmenpora. Dengan tersangka MN,” kata Johan
âªUntuk itu, KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 dan Pasal 11 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
âªMenariknya, berdasarkan pasal sangkaan yang digunakan, KPK sepertinya juga membidik korporasi milik Nazaruddin. Hal ini merujuk pada rumusan Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 yang khusus mengatur tentang tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi.
Editor : Bayu Probo
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...