KPK Periksa Elza Syarief
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP Elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/4).
Sementara Elza menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini berkaitan pertemuannya dengan Miryam S Haryani di kantornya.
Ia pun menyatakan bahwa Miryam sempat berbicara kepada dirinya bahwa ada tekanan untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan kasus proyek e-KTP.
"Ada sih, tetapi itu masuk materi `pro justitia`. Teman-temannya yang namanya ada di surat dakwaan," ucap Elza yang datang di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB itu.
Sebelumnya, pengacara Elza Syarief membantah dirinya yang mengusulkan agar mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan kasus pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependududkan secara nasional (e-KTP).
"Untuk apa saya usukan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi `justice collaborator`," ucapa Elza, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).
Elza mengaku selalu memberikan saran yang baik sebelum Miryam menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP pada Kamis (23/3) lalu.
"Saya selalu memberikan saran yang baik, bicara sesuai dengan fakta yang ada karena kan di KPK lengkap ada alat perekam suara dan videonya juga ada," tuturnya.
Ia juga mengatakan kepada Miryan, apabila menghalang-halangi penyidikan, maka ancaman hukumannya juga tinggi.
"Misalnya, kalau sampai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun, kalau menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan kalau gratifikasi kan ancamannya lima tahun, jadi kan rugi banget," ucap Elza.
Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (e-KTP).
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...