KPK Periksa Irman Gusman dan Istrinya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dan isterinya Liesyana Rizal Gusman sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
"Irman Gusman dan Liestyana Rizal Gusman diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, hari Rabu (5/10).
Saat datang ke gedung KPK, Irman mengaku tidak menyebut nama Memi yang adalah istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto saat menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti dan menyampaikan kondisi harga gula itu.
Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar.
"Bukan menyebut nama Memi, dia (Djarot) bertanya (tentang) mitra. Itu kan kewenangan ada di Bulog. Saya mengatakan, siapa mitranya? Yang saya kenal ya Memi karena dia yang tahu krisis gula itu karena kekurangan pasokan," kata Irman.
Irman juga mengaku menelepon Djarot karena hanya ingin menuaikan kewajibannya sebagai anggota dewan untuk menekan harga gula.
"Kewajiban saya sebagai wakil rakyat Sumbar untuk menelepon tapi Bulog lah melakukan operasi pasar, harganya jadi turun dari Rp 16 ribu menjadi Rp 14 ribu," tambah Irman.
Kasus ini diawali dengan OTT
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 17 September 2016 dinihari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman yang diduga sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa. (Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...