KPK Periksa Karyawan Tubagus Chaeri Wardana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Bali Pasific Pragama yang merupakan perusahaan milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk kasus pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Karyawan yang diperiksa adalah staf keuangan Kurrotul Aini dan office boy Abdul Rohman PT Bali Pasific Pragama.
KPK pernah menggeledah kantor perusahaan tersebut pada Oktober 2013 lalu dan menyita sejumlah dokumen dari perusahaan yang menangani sejumlah proyek di pemerintahan Banten, misalnya pembangunan gedung DPRD Banten periode 2004-2006, pembangunan masjid raya Al Bantani tahun 2009, pembangunan rumah dinas gubernur Banten, pengadaan Alat Kesehatan tahun 2009, pengadaan kantor penghubung Banten di Tebet Jakarta tahun 2008 dan pembangunan TPS Cilowong Kota Serang tahun 2012.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-Undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggarpasall 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Namun hingga saat ini KPK belum menyita aset Wawan karena masih melakukan penelusuran aset.
Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Walikota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp 103 miliar, dengan Rp 22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.
Mobil-mobil tersebut adalah mobil Ranger Rover Sport 2007 senilai Rp 2,15 miliar, mobil Mercedes Benz 2008 senilai Rp 1,58 miliar, mobil Mini Cooper 2008 senilai Rp 600 juta, mobil Lamborghini 2009 senilai Rp9 miliar, mobil Toyota Alphard 2010 senilai Rp 1,3 miliar, mobil merek Ferrari 2006 senilai Rp 3,5 miliar, mobil Porche Panamera 2010 senilai Rp 3,5 miliar, mobil merek Toyota Fortuner 2010 senilai Rp 459 juta.
Harta Airin lain juga berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang lokasinya ada di Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Cianjur, Sumedang, Bandung, Bogor serta Serang; dengan luas bervariasi dengan paling luas berada di Bogor seluas 19.416 meter persegi.
Airin tercatat memiliki harta bergerak lain yaitu berbentuk logam mulia, batu mulia dan benda bergerak senilai Rp 9,25 miliar.
Selanjutnya mantan Putri Pariwisata dalam pemilihan Putri Indonesia 1996 itu juga memiliki surat berharga hasil investasi sejak 1995 hingga 2010 dengan nilai Rp 2,07 miliar ditambah giro dan setara kas Rp 10,71 miliar. (Ant)
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...