KPK Periksa Kepala Biro Keuangan Sumut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Selasa (1/12) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho (GPN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangkan GPN yaitu, Kepala Biro Keuangan / Sekda Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, Adam Efendi Sihombing, swasta, Agus Andriyansyah, PNS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, di Jakarta, hari Selasa (1/12).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap dan ketua DPRD Sumut 2009-2014 yang juga anggota DPRD 2014-2019 Saleh Bangun.
Di antara nama-nama tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.
Para tersangka penerima suap tersebut adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...