Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 13:20 WIB | Selasa, 28 Januari 2014

KPK Periksa Politisi Demokrat Terkait Anas

Politisi Partai Demokrat Umar Arsal bersiap menjalani pemeriksaan ketika memenuhi panggilan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/1). Umar Arsal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. (Foto: Antara).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota fraksi Partai Demokrat Umar Arsal dan Michael Wattimena dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (28/1).

Umar dan Michael sudah datang ke gedung KPK dan tidak menyampaikan komentar mengenai pemanggilannya tersebut. Keduanya juga sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama.

Selain Umar dan Michael, hari ini KPK juga memeriksa direktur PT Msons Capital yaitu perusahaan subkontraktor dalam proyek Hambalang Munadi Herlambang, staf bendahara Partai Demokrat Rezafi Akbar, mantan anggota DPR Sudewa, mahasiswa doktoral Universitas Sahid M Rahmad, dan staf fraksi Partai Demokrat Nuril Anwar.

Anas ditahan sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta  – Rp 1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010, yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas, digunakan untuk keperluan Kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli BlackBerry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home