Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:55 WIB | Selasa, 11 Oktober 2016

KPK Periksa Politisi Golkar Terkait Kasus e-KTP

Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Selasa (11/10). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK memeriksa anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 pada Kemendagri.

"Hari ini saya datang dalam rangka panggilan pemeriksaan menjadi saksi untuk tersangkanya Pak Irman, terkait KTP Elektronik untuk pembahasan anggaran tahun 2011-2012 yang memeriksanya Pak Novel," kata Agun saat tiba di gedung KPK Jakarta, hari Selasa (11/10).

Pada periode 2009-2014, Agun adalah anggota Komisi II DPR yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri dalam pengadaan proyek KTP elektronik tersebut. Pada hari Senin (10/10), KPK juga memanggil rekan Agun saat bertugas di Komisi II, anggota DPR dari fraksi partai Golkar 2009-2014 Chairuman Harahap sebagai saksi, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Saya hanya akan menjawab karena saya juga pimpinan di Komisi II, tentu saya akan menjawa apa yang ditanya," jawab Agun yang menjabat sebagai Ketua Komisi II di DPR-RI pada periode 2012-2014. 

Namun Agun enggan mengomentari tudingan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengungkapkan da sejumlah anggota DPR yang ikut menikmati aliran dana proyek e-KTP.

"Saya tidak akan menjawab (soal dana) itu, itu berkaitan dengan orang lain tapi saya akan berikan keterangan, jawaban yang berkaitan dengan posisi saya. Menurut hemat saya, itu kewenangan pemeriksa untuk menanyakan itu," tambah Agun singkat.

Selain Agun, KPK juga memanggil saksi lain yaitu dua PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Mahmud dan Toto Prasetyo dan dua PNS dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto dan Tri Sampurno.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektroni antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.

Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun ang­garan 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.

Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home