KPK Periksa Rizal Ramli
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Kalau tidak salah saya sudah tiga tahun lalu diperiksa kasus ini sama Pak Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli dan saya tidak tahu kenapa kasusnya tiga tahun hilang muncul kembali," kata Rizal, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menceritakan bahwa dahulu dirinya sering dimintakan pendapat saat Baharuddin Lopa menjabat sebagai Jaksa Agung terkait kasus-kasus dalam bidang ekonomi.
"Dulu waktu Jaksa Agung Lopa banyak kasus-kasus dalam bidang ekonomi. Jaksa memang mengerti aspek hukumnya tetapi tidak mengerti aspek ekonominya," kata Rizal.
Ia mengatakan bahwa Baharuddin Lopa biasanya datang ke rumah dirinya dengan membawa bahan-bahan untuk didiskusikan.
"Kami diskusikan gimana sih modusnya terjadinya kejahatan apakah pada level kebijakan atau pada level pelaksanaan dan kemudian Pak Lopa mengembangkan tetapi sayang Pak Lopa meninggal beberapa lama kemudian," kata Rizal.
Selain itu, kata dia, saat Bibit Samad Rianto menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dirinya juga dimintai untuk memberikan penjelasan secara tertutup dalam kasus Bank Century.
"Apakah kasus Century itu kasus korupsi biasa atau memang kebijakannya yang bersifat kriminal dengan sengaja. Pada waktu itu saya jelaskan kepada Pak Bibit bahwa Century adalah kasus kebijakan yang memang dirancang dari awal sifatnya kriminal dengan ambil uang negara," tuturnya.
Ia pun berharap penjelasannya hari ini kepada KPK akan membuka titik terang dari kasus BLBI.
"Hanya saja saya berharap kasus ini tidak ditukar guling dengan kasus lain seperti kasus KTP-e. Saya berharap dan kami percara KPK tidak akan melakukan tukar guling terkait soal ini. Ini kesempatan untuk Pemerintahan Jokowi untuk "all out" buka kedua kasus ini. Ini kesempatan dan momentum untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan "good governance" di Indonesia," kata Rizal.
Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004.
Atas penerbitan SKL itu diduga kerugian negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun. Terhadap SAT disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini atas dasar perjanjian Indonesia dengan IMF.
Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun, penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.
Terkait dengan dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi, Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden RI Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001 s.d. 2004 Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000 s.d. 2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998 s.d. 1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999 s.d. 2000 dan Kepala Bappenas 2001 s.d. 2004 Kwik Kian Gie.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...