KPK Periksa Sapta Nirwandar Sebagai Saksi untuk Jero Wacik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar sebagai saksi untuk tersangka Jero Wacik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Tahun 2008-20011.
"Ya yang bersangkutan Sapta Nirwandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero Wacik (JW)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Sapta yang juga mantan Sekretaris Jendral Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2008 diketahui sudah tiba di gedung KPK namun tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
Sebelumnya Sapta pernah diperiksa pada 8 Oktober 2014 untuk Jero dalam kasus lain yaitu dugaan pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.
"Jadi mengenai DOM. Ya saya jelaskan mengenai DOM sesuai aturan," kata Sapta pada 8 Oktober 2014
Menurut Sapta, besaran DOM di Kemenparekraf sudah sesuai standar.
"Saya (kira) standar, Rp1,2 miliar terakhir kan itu," tambah Sapta saat pemeriksaan lalu.
KPK dalam kasus di Kementerian ESDM menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringga, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp 9,9 miliar.
Sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar saat menjabat sebagai Menbudpar periode 2004-2011 sebelum menjadi Menteri ESDM pada 2011-2013.
Politisi Partai Demokrat itu ditahan pada 5 Mei 2015, ia pun memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat akan ditahan. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...