KPK Periksa Sekjen DPR, Terkait Bhatoegana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Winantuningtyas menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Sutan Bhatoegana yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah penetapan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 yang melibatkan Sutan Bhatoegana merupakan pengembangan kasus atas penyidikkan tindakan suap yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Proses pemeriksaan terhadap Winantuningtyas yang dilakukan sejak pagi baru selesai sekitar pukul 16.06 WIB. Saat ditanya oleh sejumlah awak media yang sudah menunggu di halaman gedung KPK, Winantuningtyas tidak berkomentar banyak, dan lebih memilih untuk masuk ke kendaraan mobilnya.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...