Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:13 WIB | Senin, 09 November 2015

KPK Periksa Sembilan Anggota DPRD Sumut

Ilustrasi: Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya, Evi Susanti, meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10). Gatot dan istrinya diperiksa selama sembilan jam lebih sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. (Foto: Dok.satuharapan.com/ Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (9/11) ini menjalankan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap kepada DPRD Sumut.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan sembilan anggota DPRD yang diperiksa itu, yakni anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Ristiawati, Alamsyah Hamdani yang saat ini berprofesi sebagai pengacara dari Hamdani dan Rekan, Dosen Univ Muslim Nusantara Medan Hardi Mulyono, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangunsong, dan Mulyani. KPK juga memanggil anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, yaitu Indra Alamsyah.

"Mantan anggota DPRD dan anggota DPRD Sumut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata  Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, hari Senin (9/11).

Selain anggota DPRD, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga, dan Kabid Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Prov Sumut, Mulyadi Simatupang, untuk tersangka Gatot pada hari Senin.

Pada Jumat (6/11), KPK juga sudah memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga dan Kamaluddin Harahap, dan Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yang juga anggota DPRD 2014-2019, Saleh Bangun. Kelimanya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Namun, kelimanya enggan menjelaskan ikhwal pemeriksaan mereka. "Tidak, saya tidak terima (uang). Kan masih tersangka, kita lihat nanti di pengadilan," kata Kamaluddin Harahap, pada Jumat (6/11).

Hal senada diungkapkan oleh Ajib Shah. "Tidak ada. Itu bohong. Sudah saya sampaikan ke penyidik. Sama penyidik saja, ya," kata Ajib, singkat.

"Saya sudah beri tahu penyidik," kata Chaidir Ritonga.

Dalam perkara itu, KPK menyangkakan Gatot dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaluddin dan Sigit, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home