KPK Periksa Seorang PNS Terkait Alkes
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (22/1 )memeriksan seorang pegawai negeri sipil terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana yang bernama Putu Tastrini sebagai saksi untuk untuk tersangka Made Meregawa (MDM).
"Ya Putu Tastrini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan, HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Sebelumnya, Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara.
Dalam kasus ini, negara diduga merugi sekitar Rp 7 miliar. Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...