Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:04 WIB | Kamis, 22 Januari 2015

KPK Periksa Seorang PNS Terkait Alkes

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: dok.satuharapam.com/Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (22/1 )memeriksan seorang pegawai negeri sipil terkait  kasus dugaan korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana yang bernama Putu Tastrini sebagai saksi untuk untuk tersangka Made Meregawa (MDM).

"Ya Putu Tastrini  akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan, HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Sebelumnya, Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara.

Dalam kasus ini, negara diduga merugi sekitar Rp 7 miliar. Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun  1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home