KPK Periksa Staf Khusus Jero Wacik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral I Ketut Wiryadinata sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
“Ya dipanggil sebagai saksi untuk Jero Wacik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
I Ketut Wiryadinata diketahui merupakan teman masa kecil Jero dan sudah menjadi staf khusus sejak 2006, saat masih menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan.
Seperti dikutip dari laman Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung tertanggal 16 Agustus 2010 mengenai wawancara dengan I Ketut Wiryadinata, diketahui bahwa mereka hanya terpaut setahun karena Wiryadinata adalah alumni ITB angkatan `71 jurusan Ekonomi, sedangkan Jero Wacik merupakan alumni ITB angkatan `70 jurusan Teknik Mesin.
Wiryadinata yang biasa disapa “Wir” tersebut sejak 1 Juni 2006 menjadi staf khusus Mendbudpar bidang Pemasaran, Informasi telematika dan Kerja Sama Luar Negeri. Mereka berteman sejak kelas 4 Sekolah Dasar pada 1962 hingga berkuliah di ITB.
Awalnya Wiryadinata mengaku keberatan dengan gaji staf khusus menteri yang kecil yaitu sebesar Rp 3,5 juta padahal saat itu dia menjadi General Manager di Mitsui Takeda, sedangkan tawaran untuk menjadi staf khusus sudah diajukan sejak 2004.
“Dan pada tahun 2006, pak menteri bilang suruh saya ikut dengan segala risikonya, akhirnya saya bilang dengan gaji segitu saya tidak sanggup tapi kalau ditambah saya bantu dan akhirnya beliau setuju,” kata Wiryadinata dalam laman tersebut.
Wiryadinata juga mengaku sebagai anggota Partai Demokrat namun tidak aktif.
Orang tua mereka bersahabat di Bali karena orang tua Wiryadinata adalah pengusaha kebun kopi dan setiap musim panen kopi 5-90 orang buruh pemetik kopi menginap di rumahnya di daerah Tatana. Sedangkan keluarga Jero adalah pedagang kain keliling dan buruh-buruh Wiryadinata adalah pelanggan kain orang tua Jero.
Selain memeriksa I Ketut, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk kasus ini yaitu Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, Kabag Kerjasama Biro Perencanaan Kerjasama ESDM Athena Fallahti, Kasubag Tata Usaha Setjen ESDM Asep Permana, pihak swasta Indah Pratiwi, dan Direktur Indopos Don Kardono.
Sebelumnya Don telah diperiksa pada Selasa (9/9) namun seusai pemeriksaan ia menolak memberikan pernyataan apa pun.
Pada 3 September 2014 KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp 25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,8 miliar. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...