Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:58 WIB | Senin, 23 Februari 2015

KPK Periksa Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka

Sutan Bhatoegana saat keluar dari ruang lobby gedung KPK usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh KPK terkait dengan dirinya yang ditetapkan tersangka dalam kasus SKK Migas, Selasa (17/6/14). (Foto: dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) tahun 2013.

"Ya Sutan Bhatoegana (SB) hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Sementera itu Politikus Partai Demokrat ini saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.20 Wib enggan berkomentar dan bergegas masuk ke gedung KPK.

"Nanti ya," Singkat Sutan.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Hal lain yang muncul dalam persidangan adalah soal penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home