KPK Periksa Tersangka Kasus Suap di Kejaksaan Sumut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (26/10) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fitri Nur Avianti (swasta) dan Sulis (swasta), sebagai saksi, dan Gubernur Sumantera nonaktif Gatot Pujo Nugroho berserta istrinya Evi Susanti, serta mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, sebagai tersangka, dalam kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
“Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka Gatot Pujo Nugroho,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi di Jakarta, hari Senin (26/10).
Dua saksi yang diperiksa oleh KPK itu diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. “Kalau dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tentu diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR, terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Rio yang diperiksa lebih dari delapan jam oleh penyidik KPK tidak mengatakan apa pun saat keluar dari Gedung KPK. Ia sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye didampingi penyidik dan pengacaranya, Maqdir Ismail.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan PRC (Patrice Rio Capella) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan Gedung KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, di Jakarta, hari Jumat (23/10).
Rio pada hari ini juga baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Selasa (20/10) Rio tidak memenuhi panggilan KPK dan menyatakan sudah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara, Evi Susanti, untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.
Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun, Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp 200 juta itu ke KPK.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Sotyati
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...