Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:46 WIB | Kamis, 28 Januari 2016

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap APBD Banten

Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, saat digelandang keluar dari Gedung KPK, tanggal 2 Desember 2015. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Kamis (28/1), melaksanakan agenda penyidikan terhadap Ricky Tampinongkol, Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD), SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, dan FL Tri Satya, Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketiganya adalah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengesahan APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2016. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada tanggal 2 Desember 2015 di sebuah restoran daerah Serpong, Tangerang.

"Sudah P-21, lebih lanjut tunggu di pengadilan ya," ucap Ricky saat digelandang keluar dari Gedung KPK, pukul 16.30 WIB, seusai mengikuti proses penyidikan.

Namun, meskipun diperiksa di hari yang sama, dua orang tersangka lainnya, yaitu SM Hartono dan FL Tri Satya, hingga kini belum terlihat keluar dari gedung KPK.

Ricky adalah pemberi sejumlah uang kepada dua anggota DPRD Banten guna memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2016 yang di dalamnya tercantum tentang pembentukan Bank Daerah Banten.

Dari hasil OTT oleh penyidik KPK atas kasus ini, diperoleh barang bukti utama berupa uang suap sebesar 11.000 dollar Amerika Serikat dan 60 juta rupiah.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home