KPK Periksa Wakil Wali Kota Tangsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (21/1) akan memeriksa Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davine sebagai saksi untuk tersangka Dadang Prijatna (DP) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Ya, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin hari ini di periksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dadan (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Sedangkan dalam perkara korupsi Alkes Tangsel, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK menyangkakan ketiganya berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nilai proyek pengadaan Alkes adalah sebesar Rp 23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut. PT Bali Pacific Pragama sendiri diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...