KPK: Perkara Novel Baswedan Tak Perlu Uluran Tangan Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan konferensi pers di gedung KPK Jakarta, hari Senin (1/2), pukul 19.30 WIB, mengenai pengambilan sikap dan langkah KPK membantu salah satu pegawainya, Novel Baswedan, yang tengah tercegat kasus di Bengkulu. Salah satu pernyataan resmi KPK adalah bahwa tidak perlu meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelesaian kasus ini.
“Upaya komunikasi dengan Pak Jokowi sampai sekarang belum ada, karena seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan secara internal oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Tidak perlu merepoti presiden hanya untuk urusan satu orang,” ujar Laode Muhammad Syarif, salah satu Komisioner KPK.
Agus Rahardjo, Ketua KPK, menyatakan keterkejutannya ketika menerima laporan bahwa kasus Novel Baswedan telah dilimpahkan ke pengadilan Bengkulu.
“Kasusnya Pak Novel dilimpahkan ke pengadilan Bengkulu hari Jumat sore (29/1), dan kami berlima dibuat cukup terkejut karena sebetulnya harapan kami pada waktu menjabat di sini, masalah-masalah itu sudah selesai sehingga kami bisa melangkah ke depan dan menjalankan roda kepengurusan dengan lancar,” kata Agus.
Agus menyatakan KPK sudah melaksanakan angjangsana ke beberapa lembaga penegak hukum dalam proses pemberian bantuan kepada Novel Baswedan.
“Kami tentu berharap bahwa sinergi antara kepolisian, KPK, dan kejaksaan lebih baik dari sebelumnya. Mudah-mudahan kasus novel bisa diselesaikan dengan baik. Yang jelas, KPK akan all out dalam memberikan bantuan kepada Pak Novel. Diusahakan jalan keluar yang bersifat kekeluargaan untuk penyelesaian kasus ini agar hubungan terus terjalin baik antarlembaga,” ucap Laode.
“Secara kelembagaan, Pak Novel dulu menjalankan perannya sebagai pegawai KPK, oleh karena itu, KPK mendukung sepenuhnya. KPK akan memberikan bantuan, baik di luar maupun di dalam pengadilan. Kita juga memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan akomodasi,” ujar Agus.
Agus ingin kasus ini jika dimungkinkan tidak jadi berlanjut ke pengadilan.
“Mudah-mudahan sebelum ke pengadilan, masalah sudah clear. Kami masih melakukan langkah-langkah menghubungi pihak-pihak hukum. Kami memberikan bantuan sepenuhnya kepada Pak Novel karena dia adalah anggota kami,” kata Agus.
Laode mengatakan jika kejaksaan merujuk Pasal 144 ayat 1 KUHAP, masih ada dimungkinkan upaya lain jika seandainya Jaksa Agung berpikiran bahwa ada beberapa hal yang harus diperbaiki, termasuk misalnya tidak melanjutkan permasalahan ini.
“Kami berupaya kesempatan itu mampu dimanfaatkan oleh KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk membangun hubungan antarlembaga menjadi lebih baik lagi. KPK telah melakukan audensi dengan beberapa lembaga penegak hukum dalam rangka untuk memperbaiki hubungan antarlembaga, sehingga dengan begitu, KPK juga tidak dibebani dengan kasus-kasus yang lama,” kata Laode.
KPK meyakinkan bahwa perkara lama yang saat itu tengah ditangani Novel Baswedan dan belum terselesaikan tidak akan terbengkalai begitu saja meskipun keputusan akhir kasus Novel Baswedan nantinya tidak sesuai dengan harapan KPK.
“Salah satu kasus seperti Kasus E-KTP yang dulu sempat ditangani Pak Novel sangatlah kompleks, jadi memang membutuhkan waktu yang tidak singkat dalam menanganinya. Tentu saja, nanti apabila kasus Pak Novel tetap berlanjut ke pengadilan, maka kasus-kasus yang belum terselesaikan itu tetap akan ditangani KPK, tidak akan terbengkalai,” ujar Laode.
Adapun Novel Baswedan merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada tahun 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...