KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Sri Hartini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini untuk keperluan penyelidikan.
Tersangka Bupati nonaktif Sri Hartini tiba di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (18/1) sekitar pukul 10.06 WIB untuk menandatangani surat perpanjangan masa tahanan. Kedatangan Sri Hartini yang mengenakan rompi tahanan tidak berlangsung lama, hanya sekitar satu jam. KPK memperpanjang masa tahanan tersangka Sri Hartini untuk keperluan penyelidikan dalam kasus dugaan suap jual beli atau promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Jumat (30/12/2016) lalu di kediamannya. Dari operasi tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80 juta dan Rp 2 miliar yang masing-masing senilai 5.700 dolar Amerika Serikat dan 2.053 dolar Singapura.
Atas kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...