KPK-Polri-Kejagung Bentuk Satgas Antikorupsi Adhoc
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) antikorupsi yang dibentuk KPK, Polri, dan Kejagung bersifat adhoc atau sementara.
"Satgas ini bersifat adhoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus bersama sama. Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," kata Ruki di Jakarta, Selasa (5/5).
Untuk itu, kata Ruki, kasus yang ditangani pun akan dipilih kasus yang dianggap rumit, complicated, dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan nonteknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng.
"Koordinasi dan supervisi jalan terus, untuk kasus-kasus yang ditangani sendiri-sendiri oleh Polri dan kejaksaan," dia menambahkan.
Sementara itu, Plt Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan suatu joint investigation tripartit KPK-Kejaksaan-Polri tidak sekali dua kali, dengan membentuk satgas antikorupsi, sebagai bentuk sinergitas kelembagaan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang objek perbuatan dan subjek pelakunya dianggap perlu ditangani bersama.
"Adanya kebersamaan penegak hukum menghantam korupsi. Maknanya berlainan dengan korsupi yang menjadi wewenang sentral KPK. Kadang kala Polri/kejaksaan mengalami kendala dalam penanganan korupsi, misal levelitas pengadilan negeri yang undan-undangnya tidak terjangkau Polri/kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya," dia mernambahkan.
Sebelumnya pada Senin (4/5), pemimpin KPK, Polri, dan Kejagung melakukan pertemuan tertutup di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung, Red). Dari KPK, pertemuan diwakili Ruki dan Johan Budi. Sementara dari Polri hadir Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, serta tuan rumah Jaksa Agung HM Prasetyo. Pertemuan menyepakati pembentukan satgas antikorupsi.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...