Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:49 WIB | Jumat, 20 Februari 2015

KPK Resmi Ajukan Kasasi Ke MA

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha. (Foto: Dok satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah melakukan penelaahan terhadap putusan praperadilan yang diputus hakim Sarpin Rizaldi atas gugatan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, KPK akhirnya menggambil keputusan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Menurut Priharsa, hal yang akan diperjuangkan KPK dalam kasasi ini adalah soal kewenangan KPK untuk menyidik kasus Budi Gunawan. Pasalnya, dalam putusannya Hakim Sarpin menganggap KPK tak berwenang menyidik BG dan mencabut status tersangka BG.

Rencananya memori kasasi akan langsung dikirimkan hari ini ke MA. Kasasi ini akan langsung ditangani biro hukum KPK yaitu Chatarina Girsang.

Keputusan untuk mengambil upaya hukum berupa kasasi ini telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah saran dari beberapa pakar hukum yang didatangkan ke KPK.

Salah satu pakar hukum yang diundang ke KPK adalah Refly Harun yang menyarankan KPK untuk segera mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan BG. Menurut Refly, KPK bisa mengajukan kasasi atau PK.

Keputusan untuk mengambil upaya hukum berupa kasasi ini telah melalui berbagai pertimbangan.

Sebelumnya dalam putusannya hakim Sarpin menganggap KPK tak berwenang menyidik Komjen Budi Gunawan dan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home