KPK Resmi Tahan Panitera PN Jakpus dan Pemberi Suap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus atas perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan.
Setelah gelar perkara dan penyelidikan selama 1x24 jam, penyidik KPK menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
“Edy Nasution, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan Doddy Arianto Supeno, pihak swasta, mulai hari Kamis (21/4) hingga 20 hari ke depan resmi ditahan KPK,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kabiro Humas KPK, hari Kamis (21/4), saat dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan pendek.
Dikatakan pula oleh Yuyuk, penahanan terhadap Edy dilakukan di rumah tahanan (Rutan) C1 KPK, sedangkan penahanan terhadap Doddy dilakukan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Doddy sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Pasal 5 (1) Huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Edy sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU 31 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...