KPK Siap Hadapi Praperadilan Hadi Poernomo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Efek putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih terus berlanjut. Setelah Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan praperadilan, kini giliran mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tak mau kalah, dia pun minta praperadilan terkait penetapan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ambil pusing terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penerima suap dalam permohonan keberatan pajak tahun 1999 yang diajukan BCA, Hadi Poernomo.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan menghadapi upaya hukum apapun yang ditempuh oleh tersangka.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka. Kami tentu siap menghadapinya," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut Johan, selama ini KPK telah melakukan langkah untuk mengantisipasi langkah hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya menangkal gugatan praperadilan.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) kepada Mahkamah Agung untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun, dari diskusi awal dengan ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," kata dia.
Sebelumnya pada hari Senin (16/3) Hadi Poernomo yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register Nomor 21/Tik.Trap/2015/PN Jaksel.
Hadi yang ketika kasus itu terjadi menjabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan berkilah bahwa KPK tidak berwenang menyidik kewenangannya sesuai pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...