Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 08:40 WIB | Selasa, 28 Januari 2014

KPK Sita Bentley dan Roll Royce Wawan

KPK sedang menyita mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Senin (27/1) malam. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan kendaraan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"KPK hingga pukul 02.30 WIB masih terus melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat, sementara ini yang berhasil disita berupa 17 kendaraan termasuk di dalamnya beberapa mobil mewah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjanjanto di Jakarta, Selasa (28/1).

KPK sejak Senin (27/1) siang telah menggeledah tujuh tempat terkait dengan perkara Wawan.

"Mobil-mobil tersebut, seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Roll Royce, selain ada juga satu motor Harley Davidson, proses masih terus berlangsung," kata dia.

Pada Senin (27/1) malam, petugas KPK telah mengamankan mobil Lexus hitam bernomor polisi B 888 ARD, Nissan GTR B 888 GAW, Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan satu motor Harley Davidson B 3484 NWW yang berasal dari rumah Wawan di Jalan Denpasar Jakarta Selatan.

Dari beberapa tempat di Serang, Banten, KPK juga menyita dua mobil Mitsubishi Pajero, satu BMW, satu Honda Freed, tiga Kijang Innova, satu Toyota Avanza, satu Ford Fiesta, dan satu Toyota Fortuner.

Penyidik KPK juga menyita dokumen terkait dengan aset Wawan.

Tujuh lokasi yang digeledah, adalah rumah Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35 dan Nomor 43 Jakarta Selatan, rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani yang juga istri Wawan di Jalan Sutera Narada V Nomor 16 Alam Sutera, Tangerang Selatan, rumah karyawan Wawan, yaitu kasir PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, di Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya-Serang, dan Kompleks Girya Serang Asri K5 Nomor 7 Serang Banten.

Selain itu, rumah Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang-Banten. Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tangerang Selatan Anggaran 2012 dan rumah seorang kepercayaan Wawan, Dadan Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-Undang, yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait dengan Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp 103 miliar, dengan RP 22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.

Mobil-mobil tersebut, Ranger Rover Sport 2007 senilai Rp 2,15 miliar, Mercedes Benz 2008 senilai Rp1,58 miliar, Mini Cooper 2008 senilai Rp 600 juta, Lamborghini 2009 senilai Rp 9 miliar, Toyota Alphard 2010 senilai Rp 1,3 miliar, Ferrari 2006 senilai Rp 3,5 miliar, Porche Panamera 2010 senilai Rp 3,5 miliar, Toyota Fortuner 2010 senilai Rp 459 juta.

Harta Airin lain juga berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang lokasinya di Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Cianjur, Sumedang, Bandung, Bogor, dan Serang, dengan luas bervariasi dengan paling luas berada di Bogor seluas 19.416 meter persegi.

Airin tercatat memiliki harta bergerak lainnya, yaitu berbentuk logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak senilai Rp 9,25 miliar ditambah surat berharga hasil investasi sejak 1995 hingga 2010 dengan nilai Rp 2,07 miliar ditambah giro dan setara kas Rp 10,71 miliar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home