KPK Sita Lagi Mobil Fuad Amin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini Jumat (6/2) penyidik KPK kembali menyita satu mobil dari tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Hari ini penyidik kembali menyita satu mobil di Surabaya sehingga total dari tiga minggu kegiatan untuk penyitaan di berbagai daerah penyidik telah menyita 10 mobil kemudian uang sekitar 200 miliar, dua unit ruko, enam rumah dan satu apartemen. Termasuk di Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogja, dan Jakarta," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
"Ada atas nama pribadi dan atas nama kerabat," tambah dia.
Dalam kasus suap jual beli gas alam, Fuad ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak. Mereka yang dijerat sebagai tersangka, yakni ajudan Fuad yang bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Kasus tersebut terungkap dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada 1 Desember 2014. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini, disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap, dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fuad Amin ditetapkan juga sebagai tersangka penerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara saat dia menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...