KPK Sita Mobil Mantan Wakil Ketua DPRD Riau
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil mantan wakil ketua DPRD Riau T Rusli Ahmad setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, pada hari Jumat (7/8).
Mobil mewah Toyota Camry tersebut seharusnya dikembalikan ke bagian Sekretaris Dewan begitu jabatan politisi PDIP itu berakhir.
Mobil bewarna hitam tersebut juga diketahui telah diganti plat nomor polisinya yang sedianya berwarna merah menjadi plat hitam selayaknya mobil pribadi.
Mobil tersebut bernomor polisi BM 1243 TP, namun oleh yang bersangkutan justru diganti menjadi BM 1243 TR. Selain itu, penyidik juga tidak menemukan plat asli kendaraan tersebut dan saat pemeriksaan Rusli tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
"Mobil itu sudah 11 bulan tidak dikembalikan, bahkan plat nomor polisinya diganti. Ini keterlaluan," kata seorang penyidik saat melakukan pemeriksaan.
Dari informasi yang dihimpun, mobil yang disita tersebut nantinya akan dikembalikan ke Sekwan. Mobil seharusnya dikembalikan ke Sekwan sekitar 11 bulan yang lalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Rusli membantah bahwa mobil yang ia kendarai disita KPK. Menurutnya, ia sengaja mengembalikan mobil tersebut kepada penyidik.
"Kan saya menyerahkan, bukan dijemput. Kalau dijemput baru namanya disita," kata dia.
Lebih lanjut, pemandangan menarik terlihat saat Rusli selesai melangsungkan pemeriksaan dimana ia keluar dari gedung SPN dengan menumpang sepeda motor.
Sementara itu, sebelum Rusli diperbolehkan pulang, yang bersangkutan harus kembali ke rumahnya didampingi oleh seorang penyidik KPK untuk menyerahkan STNK dan plat nomor polisi asli.
Pada hari Jumat (7/8) terdapat enam legislator DPRD Riau periode 2009-2015 yang diperiksa KPK. Keenamnya adalah Syamsuri Latief, Sumiyanti, Mahdinur, Noviwaldy Jusman, Masyur, dan T. Rusli Ahmad. Dari seluruh saksi yang diperiksa hanya Syamsuri Latif yang berkenan memberikan pernyataan secara jelas kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan A. Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.
Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu.
Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.
Sedangkan Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...