KPK Tahan Bupati Lombok Barat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony, Selasa (17/3) malam, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Zaini Arony dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur usai diperiksa KPK.
"Tersangka ZA (Zaini Arony) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/3) malam.
Menurut Priharsa upaya penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus yang menjerat Zaini.
Zaini sendiri usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.50 tidak berkomentar saat dibawa petugas KPK masuk ke mobil tahanan KPK.
Sebelumnya KPK mengumumkan status tersangka Zaini Arony pada 12 Desember 2014 lalu.
Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi SP menyatakan, Zaini disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 421 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Dari dugaan korupsi berupa pemerasan ini, Zaini diduga mengantongi uang mencapai Rp 2 miliar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...