KPK Tahan Fahd Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Jumat (28/4) melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.
"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama. Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, hari Jumat (28/4).
KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa-beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu.
"Selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahanan, kita tahu ada dua orang yang pernah dijerat dalam kasus ini, sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang juga dilakukan oleh Fahd El Fouz," ucap Febri.
Pada hari Kamis (27/4) KPK baru mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.
Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai "commitment fee" sebesar Rp 4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp 9,25 miliar, ditambah Rp 400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.
Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp 3 triliun, termasuk pengadaan Al Quran sebesar Rp 22 miliar direvisi menjadi Rp 22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp 40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp 130 miliar, termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp 59 miliar padahal usul awal adalah Rp 9 miliar.
Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.
Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Ant)
Editor : Melki Pangaribuan
Bintang Indriato Rilis Album Jazz Ikrar Cinta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bintang Indrianto berkolaborasi dengan musisi Freza Anhar meluncurkan alb...