KPK Tahan Lima Tersangka Suap Pengadilan Tipikor Bengkulu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus suap dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan Honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Rabu (25/5), di Jakarta.
Janner Purba, Ketua PN Kepahiang Provinsi Bengkulu, ditahan di Rutan KPK C1; Toton, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan Badaruddin Amsori Bachsin, Panitera pada Pengadilan Tipikor di Bengkulu, ditahan di Rutan Cipinang. Selain itu, KPK juga menahan dua orang lainnya, yakni Edi Santroni, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, di Polres Jakarta Selatan; dan Syafri Syafii, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, di Rutan Salemba.
“Ketiganya ditahan KPK selama 20 hari ke depan,” ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (23/5) di Provinsi Bengkulu.
Janner Purba, Toton, dan Badaruddin Amsori Bachsin merupakan tersangka pemberi suap. Sedangkan, Edi Santroni dan Syafri Syafii merupakan tersangka penerima suap.
Yuyuk dalam konferensi persnya kemarin menjelaskan pada tanggal 23 Mei 2016 KPK menggelar OTT terhadap lima orang tersangka mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.45 WIB di beberapa lokasi di Provinsi Bengkulu. Kronologis berawal dari penyerahan uang cash sebesar Rp 150 juta dari Syafri kepada Janner di jalan sekitar PN Kepahiang Bengkulu. Usai penyerahan itu, keduanya kemudian pulang ke rumah masing-masing. Tim KPK lalu bergerak ke rumah dinas Janner dan mengamankan Janner beserta uang sejumlah Rp 150 juta pada pukul 15.30 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mengamankan Syafri di Jalan Kepahiang Bengkulu. Kemudian tim KPK dengan bantuan Polda Bengkulu secara berturut-turut mengamankan Badaruddin dan Toton sekitar pukul 17.00 WIB di PN Bengkulu. Setelah itu lalu mengamankan Edi sekitar pukul 20.45 WIB.
Pemberian uang Rp 150 juta tersebut bukan merupakan pemberian pertama, tetapi merupakan pemberian kedua.
“Sudah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 500 juta, jadi totalnya Rp 650 juta. Yang 500 juta diberikan oleh Edi kepada Janner pada tanggal 17 Mei 2016,” ujar Yuyuk.
Pengusutan kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...