KPK Tahan Mantan Hakim Adhoc Tipikor Semarang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka berinisial nama A (mantan Hakim Adhoc) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang. A ditahan untuk 20 hari pertama dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang Jakarta Timur.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, penyidik terpaksa menahan A pada Selasa malam (10/9), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 19:20 WIB setelah tersangka mangkir beberapa kali terhadap pemanggilan KPK.
“Tersangka A ini beberapa kali dipanggil dan tidak mengindahkan pemanggilan dua (2) kali dan kemudian penyidik sempat ke Semarang untuk upaya jemput paksa tapi yang bersangkutan tidak berada di Semarang,” kata Johan Budi, pada Rabu sore (11/9) di kantor KPK.
“Kemudian, kemarin kami (KPK) mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Medan menuju ke Jakarta. Setelah turun di terminal satu (I), lalu dilakukan penangkapan,” kata Jubir KPK itu mengkronologiskan penangkapan mereka.
Menurut KPK, A selaku majelis hakim diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. “Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang,” kata Jubir KPK, seperti disampaikan dalam situs kpk.go.id.
“Diduga pemberian tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2006 hingga 2008 dimana A sebagai salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus itu,” ungkap keterangan KPK itu.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan KJM (Hakim Adhoc Tipikor pada PN Semarang), HK (Hakim Adhoc Tipikor pada PN Pontianak), SD (Swasta), dan P (Hakim Tipikor pada PN Semarang) sebagai tersangka. Atas informasi dari masyarakat, KPK menangkap tangan SD, HK dan KJM seusai transaksi penyerahan uang di Semarang.
Menurut KPK, saat itu ditemukan uang ratusan juta rupiah di lokasi tangkap tangan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah terhadap KJM dan hukuman penjara masing-masing delapan (8) tahun denda Rp 200 juta rupiah dan lima (5) tahun denda Rp150 juta rupiah untuk HK dan SD. Sedangkan, P masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...