KPK Tahan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (24/10) sore resmi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007.
Siti Fadilah yang terlihat mengenakan rompi "Tahanan KPK" menyatakan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum setelah lima tahun menjabat sebagai Menteri Kesehatan periode 2004-2009.
"Yah saya akhirnya selama (bertugas) lima tahun dengan sangat tidak adil. Pak Jokowi, saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah, malah seolah bersalah. Ini tidak adil, ini betul-betul diskriminalisasi," kata Siti Fadilah saat keluar di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/10).
Siti mengatakan awak media tidak perlu terlalu membesar-besarkan pemberitaannya sebagai pengalihan isu untuk menutupi kasus tindak pidana korupsi yang lebih besar. Dalam pemeriksaan hari ini KPK hanya meminta keterangan soal dugaan korupsi dan belum secara detil ke pokok perkara.
"Tidak ditanya apa-apa, cuma ditanya kenal ini, kenal itu, terus ditahan. Belum sampai pokok perkara, saya merasa tidak adil," ujar Siti.
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015.
Siti diduga melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan "buffer stock" (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Sementara itu, Rustam Syarifuddin Pakaya melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007. (Ant)
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...