Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:44 WIB | Rabu, 19 Oktober 2016

KPK Tahan Tersangka E-KTP

Ilustrasi. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP, Sugiharto. (Foto: Dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK menahan Sugiharto seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Ditahan di (rutan) Guntur, tadi diperiksa dokter KPK, pada prinsipnya dokter KPK sudah menanyakan seluruh penyakitnya. Kemudian ini harapan kami juga agar memberikan perawatan kepada Pak Sugiharto selama ditahan di tahanan Guntur," kata pengacara Sugiharto, Soesilo Ariwibowo di gedung KPK Jakarta, hari Rabu (19/10).

Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP.

Saat ditahan, Sugiharto duduk di kursi roda dan mengenakan rompi tahanan KPK. Ia mengidap taksoplasmosis yang terjadi di otak sehingga ingatannya kadang terganggu dan bahkan tidak sadar ditambah penyakit kencing manis dan tingkat hemoglobin (sel darah merah) yang berada pada tingkat tujuh atau delapan.

"Pemeriksaan tadi tidak banyak kira-kira hanya empat pertanyaan berkisar mengenai E-KTP anggarannya dari mana, (dijawab) dari APBN. Kemudian ditanya soal kalau ada kerugian siapa yang rugi. Hanya itu saja dua atau tiga pertanyaan itu," tambah Soesilo.

Soesilo menjelaskan bahwa dalam menjawab pertanyaan, Sugiharto juga tampak kesulitan.

"Pak Sugiharto lama menjawab (pertanyaan), apalagi mengingat nama orang sangat lama. Tadi saja hanya efektif dua pertanyaan. Mungkin tiga bulan lalu sangat sehat, memorinya sangat kuat untuk mengingat segara sesuatunya," kata Soesilo.

Menurut Soesilo meski Sugiharto dapat menjawab pertanyaan, namun pengacara keberatan dengan penahanan ini.

"Secara manusiawi kami keberatan dengan penahanan tapi dari Pak Sugiharto sendiri ingin kasus ini cepat selesai sehinga beliau dengan semangat tinggi tetap menghadiri seluruh panggilan-panggilan yang dilakukan KPK," ungkap Soesilo.

Selain Sugiharto, KPK juga menetapkan mantan atasan Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, dan Drajat Wisnu S.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun ang­garan 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home