Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:12 WIB | Selasa, 14 Juni 2016

KPK: Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Sumber Waras

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (14/6). (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku pihaknya tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum atas kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare.

“Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya,” kata Agus, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR-RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (14/6).

Meski mengakui ada kerugian negara sebagaimana tercantum pada LHP dan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus mengaakan, yang didapati KPK tidak sebesar temuan BPK yang mencapai Rp 191 miliar dari total pembelian Rp 755 miliar.

“Kami hanya ketemu Rp 9 miliar,” kata dia.

‪Bahkan, kata Agus, ada beberapa ahli yang dipanggil penyidik KPK guna memberikan pertimbangan menyatakan, bahwa harga nilai jual objek pajak (NJOP) yang diberlakukan Pemprov DKI dalam membeli lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) itu merupakan harga yang bagus.

Karenanya, untuk 'meluruskan' perdebatan tersebut, Agus berjanji, bakal memanggil BPK selaku penemu kasus dugaan korupsi ini pertama kali melalui LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI pada 2014 silam.

“Dalam waktu dekat inilah (mengundang BPK). Apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum Hari Raya (Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli)," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dalam terminologi hukum itu berarti proses penyelidikannya masih berjalan.

“Bukan berarti berhenti penyelidikannya. Kami tidak terkejut dengan apa yang disampaikan pimpinan KPK terkait dengan kasus RS Sumber Waras yang menyatakan belum ditemukan perbuatan melawan hukum. Belum itu berarti masih berjalan," kata dia.

Menurut Bambang, kasus Sumber Waras masih belum final. Dari sejumlah pertanyaan anggota Komisi III, termasuk meja pimpinan, pihaknya menghendaki kasus itu dituntaskan permintaan KPK terhadap BPK.

“Kemudian BPK bekerja audit investigasi, hasilnya ada kerugian negara. Dengan dasar itu kita mendorong KPK melanjutkan penyelidikan ini sesuai dengan kerja BPK," kata dia.

Sebab, kata Bambang kalau ternyata KPK dapat membuktikan tidak ada kerugian negara atau pelanggaran hukum, maka BPK telah melakukan tindakan tidak terpuji.

“Artinya BPK melakukan kecerobohan dalam melakukan perhitungan dan proses audit investigasi. Kalau KPK menemukan bukti tidak ada pelanggaran kerugian negara, maka yang brengsek adalah BPK-nya. Tapi kita belum bisa menyatakan BPK brengsek, karena masih belum ada kesimpulan akhir," kata dia.

 “‎Kalau menurut ketentuan undang-undang Tipikor itu dimungkinkan. Sekarang tinggal KPK membuktikan tesisnya tidak ada perbuatan melawan hukum di proses jual beli itu," dia menambahkan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home