KPK Terus Mencari Barang Bukti Suap Ketua MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – KPK mendalami kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Mereka kembali mendatangi ruang kerja Akil Mochtar untuk mencari bukti-bukti baru. KPK juga menggeledah rumah Tubagus Chaery Wardhana.
Akil Mochtar diduga disuap terkait dua sengketa pilkada. Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau yang diduga sebagai pemberi suap. KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat dengan total uang yang dihitung dalam rupiah mencapai Rp3 miliar.
Sementara dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar, dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...