KPK Tetapkan 4 Tersangka hasil OTT Kasus Hukum Saipul Jamil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) penanganan kasus terdakwa Saipul Jamil. Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Basaria Panjaitan bersama dengan Humas KPK Yuyu Andriati di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (16/6).
“Dari ketujuh orang yang diamankan pada penangkapan kemarin, Rabu (15/6), empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang statusnya dinaikkan untuk menjalani proses penyidikan,” kata Basaria dalam konferensi persnya.
Basaria menambahkan, dari ketujuh orang yang diamankan, empat merupakan panitera PN Jakarta Utara serta satu orang penasihat hukum dari Saipul Jamil dan dua orang lainnya dengan mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 250 juta.
“Proses penangkapan dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara dengan proses pengawasan dan pemantauan sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Basaria.
Sampai dengan berita ini diturunkan keempat tersangka yang telah ditetapkan KPK belum juga keluar dari gedung untuk dibawa ke tahanan.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...