KPK Tetapkan Dua Tersangka Proyek Alat Kesehatan Udayana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011 yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas 2009-2011, penyidik KPK hari ini menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka yaitu MDM (Made Meregawa) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan DPW (Dudung Purwadi) yaitu Direktur Utama PT DGI (Duta Graha Indah)," kata pelaksana harian (plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK di Jakarta, hari Senin (5/10).
Made Meregawa adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana. Made sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 di Universitas Udayana.
Sedangkan Dudung Purwadi adalah Dirut PT Duta Graha Indah yang sudah berganti nama menjadi PT Nusa Bakti Engirening.
PT DGI memenangkan pembangunan proyek wisma atlet dan gedung serba guna Southeast Asian Games (SEA Games) XXVI tahun 2011 di Jakabaring, Sumatera Selatan. Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Dalam dakwaan Idris dan Rosa, Dudung disebut-sebut ikut melobi agar proyek wisma atlet bisa dimenangkan PT DGI. Mohammad El Idris sendiri telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Direktur Utama (Dirut) PT. Saratoga Investama Sedaya, Sandiaga Uno tercatat merupakan salah satu pemilik PT. Duta Graha Indah.
Baik Made Maregawa maupun Dudung Purwadi disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga ada kerugian sekitar Rp3 miliar dari proyek dengan nilai total proyek Rp 120 miliar (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...