KPK Tetapkan Rizal Abdullah Tersangka Wisma Atlet Sumsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua KomitePembangunan wisma atlet Jakabaring dan ruang serba guna Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan peneylidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet dan ruang serba guna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Kemudian, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menyimpulkan bahwa diduga Rizal Abdullah melakukan tindak pidana korupsi.
“Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA selaku Ketua Komite Pembangunan wisma atlet sebagai tersangka,” kata Johan Budi juru bicara KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/9).
Johan menyatakan bahwa dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus yang pembangunannya dilakukan di Jakabaring dan gedung serba guna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal Abdullah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...