KPK Tetapkan Sanusi Sebagai Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
"Dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, telah dilakukan pengembangan dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan Mohamad Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, hari Senin (11/7).
Sanusi sebelumnya juga merupakan tersangka penerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
"Sanusi diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, dan seterusnya harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Priharsa.
Atas perbuatan tersebut, Sanusi dikenakan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2016.
"Hari ini pertama kalinya penyidik memanggil para saksi untuk kasus TPPU, ada 10 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini," kata Priharsa.
Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang.
Menurut Priharsa, sangkaan tersebut diterapkan kepada Sanusi karena KPK sudah melakukan pelacakan aset Sanusi dalam perkara tindak pidana penerimaan suap.
"Dalam penyidikan tindak pidana korupsi sebelumnya sudah dilakukan pelacakan aset yang dimiliki tersangka Sanusi maupun orang yang berkaitan dengan Sanusi, kemudian setelah dilakukan analisis ditemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tesangka TPPU," ucap Priharsa.
Namun, ia menolak aset apa saja yang sudah ditelusuri penyidik KPK yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang.
"Asetnya apa saja secara detail tidak dapat saya sampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik," tutur Priharsa.
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...